Apakah kita pernah merasa heran, mengapa penggunaan listrik di rumah terlalu banyak hingga biaya yang dikeluarkan juga cukup besar? Atau justru kita curiga kalau ternyata listrik di rumah Kita mengalami kerusakan hingga terjadi kebocoran daya listrik? Kita sebenarnya bisa melakukan perhitungan biaya listrik mandiri untuk membandingkan biaya listrik di rumah kita dengan perhitungan dari PLN. Untuk melakukannya, ikuti beberapa cara menghitung biaya listrik berikut ini:
Cara menghitung biaya listrik yang pertama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu golongan tarif listrik di rumah kita. Seperti yang diketahui, di Indonesia terdapat beberapa jenis golongan tarif listrik berdasarkan batas daya, di antaranya adalah 900 VA (Volt Amperre), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Batas daya yang berbeda juga akan mempengaruhi pada golongan tarif dasar listrik yang berbeda. Misalnya saja untuk listrik 900 VA tarif dasar listrik yang harus dibayarkan adalah 1.352 per kWH. Untuk yang menggunakan golongan 1.300 VA-2.200 VA ke atas maka tarif dasar listrik yang harus dibayarkan adalah Rp 1.467,70 per kWH.
Dengan mengetahui golongan tarif listrik, nantinya akan memudahkan kita dalam melakukan penghitungan biaya listrik bulanan. Tarif listrik dan golongannya per Agustus 2022 adalah sbb:
Cara selanjutnya adalah adalah dengan mengecek dan mencatat semua peralatan di rumah yang membutuhkan listrik. Sebagai contoh, di rumah kita menggunakan berbagai peralatan di bawah ini:
Dilanjutkan dengan penghitungan berdasarkan perkiraan lamanya penggunaan peralatan listrik tiap harinya. Berikut ini adalah contoh estimasi penggunaan listrik dari data diatas:
Perhitungan estimasi penggunaan daya listrik ini tentunya dapat berbeda tergantung pada penggunaan di rumah masing-masing. Jika ada beberapa peralatan yang tidak digunakan harian, maka kita bisa menghitungnya dengan membuat rata-rata terlebih dahulu, baru kemudian menghitung estimasi penggunaan secara harian.
Langkah terakhir untuk menghitung biaya listrik di rumah, adalah dengan cara menjumlahkan semua penggunaan peralatan listrik di rumah kita. Berdasarkan data di atas maka jumlah penggunaan daya listrik dalam satu hari di rumah Kita adalah 350 watt + 8.400 watt + 300 watt + 400 watt + 8.000 watt + 500 watt + 840 watt = 18.790 watt.
Untuk menghitung biaya listrik, kita perlu merubah satuan watt menjadi kilowatt per hour atau kWh. Caranya adalah dengan membagi jumlah penggunaan daya dengan 1.000, atau 18.790: 1.000 = 18,79 kWh.
Angka inilah yang kemudian dapat digunakan untuk menghitung perkiraan biaya listrik harian di rumah kita, dengan cara mengalikannya dengan tarif dasar listrik sesuai golongan yang kita pakai di rumah. Jika tarif dasar listrik kita adalah tarif Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp.1.444,70,- per kWh, maka cukup mengalikan 18.79 kWh dengan Rp.1.440,70,- sehingga ditemukan hasil Rp.27.070,753,-
Untuk menghitung perkiraan biaya listrik dalam sebulan maka tinggal mengalikan dengan 30, yaitu Rp. 27.070,753,- x 30 = Rp.812.122,590,-
Perkiraan ini bisa saja lebih rendah atau tinggi (ingat penambahan biaya PPJ, biaya admin & materai bila pakai Listrik pra bayar, PPN khusus untuk pelanggan di atas 3.500 VA dll). Akhirnya, semuanya kembali pada cara penggunaan listrik, alat-alat listrik, serta daya listrik di rumah kita masing-masing.
Selamat menghitung, salam sehat
Call Us for Better Solustion on IG: @birufms.id & www.birufms.com
Jl. Kramat Lontar No. H 95, RT.6/RW.7, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450
© 2022 birufms.com. All Rights Reserved.